Kontroversi terkait aturan pengabdian 2N+1 Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memunculkan perdebatan setelah video Dwi Sasetyaningtyas menjadi viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan Tyas menunjukkan dokumen resmi anak keduanya yang telah menjadi warga negara Inggris, yang menyebabkan reaksi negatif dari netizen dan menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap aturan LPDP oleh keluarganya.
Dwi Sasetyaningtyas, yang merupakan alumni penerima beasiswa LPDP bersama suaminya Arya Iwantoro, membagikan kabar bahwa anak keduanya telah resmi menjadi warga negara Inggris. Dia menyatakan bahwa dokumen tersebut sangat penting karena mengubah masa depan anak-anaknya. Sementara ia masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Tyas merasa tidak adil dengan situasi tersebut.
Suami Tyas, Arya Iwantoro, telah menempuh pendidikan S2 dan S3 dengan dana beasiswa LPDP antara tahun 2017-2022. Menurut aturan LPDP, penerima beasiswa harus melakukan pengabdian minimal selama 2N+1 tahun di Indonesia setelah menyelesaikan studi, di mana N adalah lama studi dalam tahun yang dibulatkan. Masa pengabdian ini dapat dilakukan di berbagai sektor seperti BUMN, swasta, startup, NGO, atau melalui kegiatan mengajar, riset, pengabdian masyarakat, dan wirausaha, asalkan berdomisili dan memberikan kontribusi di Indonesia.





