Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA terus menjadi sorotan di masyarakat Pangandaran. Kelompok Rakyat Pangandaran Bergerak, dipimpin oleh Tian Kadarisman, melaporkan oknum anggota DPRD yang diduga terlibat ke Badan Kehormatan DPRD. Tian menilai keterlibatan oknum dewan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap mandat sebagai wakil rakyat. Ditemukan adanya indikasi tiga peran oknum DPRD yang mengkhianati untuk keuntungan pribadi, yaitu sebagai promotor, penjamin legitimasi, dan pembiar. Tian menyerukan agar oknum tersebut menyadari kesalahan mereka dan mundur secara sukarela sebagai tanggung jawab moral.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan bahwa Badan Kehormatan DPRD akan segera merapat untuk mengumpulkan informasi dan menindaklanjuti laporan tersebut. Aturan, tata cara, serta kode etik akan ditegakkan dalam penyelidikan ini untuk melihat apakah oknum tersebut hanya sebagai fasilitator atau juga mengajak orang lain bergabung. Asep juga mendukung langkah pengusutan dari pihak kepolisian untuk menentukan apakah kasus ini termasuk pidana atau perdata. Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menindak tindak penipuan investasi bodong yang merugikan masyarakat.




