Seorang wanita berinisial DS (42) ditangkap oleh polisi setelah merampas harta senilai Rp300 juta milik sahabatnya akibat terjebak dalam pinjaman online. Kasus ini terjadi di rumah korban di Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat, mulai bulan September hingga Desember 2025. Polisi menegaskan bahwa kerugian materiil korban mencapai Rp300 juta berupa perhiasan dan barang mewah. Hubungan pertemanan yang dekat antara tersangka dan korban dimanfaatkan oleh DS untuk mencuri barang berharga dengan menduplikasi kunci rumah korban. Awalnya, korban mengira kehilangan harta bendanya disebabkan oleh makhluk gaib, namun setelah pemasangan CCTV, terungkap bahwa pelaku adalah DS. Polisi berhasil menangkap tersangka berdasarkan rekaman kamera CCTV dan DS dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Dalam pemeriksaan, korban bertanya kepada tersangka mengenai alasan tindakan kejamnya, dan tersangka menjawab bahwa itu dilakukan karena korban terlalu baik. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menambahkan detail tentang proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka.
Terlilit Pinjol: Wanita Gasak Harta Rp300 Juta Sahabat





