Ibu Empat Anak Curangi Minimarket: Kontroversi di Balik Keputusannya

by

Seorang wanita berinisial IPS, berusia 22 tahun, melakukan pencurian uang di sebuah minimarket di Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Aksi tersebut dilakukan demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Sayangnya, aksi tersebut terbongkar saat ia tertangkap oleh pegawai minimarket pada Selasa malam. Pelaku langsung dilaporkan ke Polsek Tambora dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Setelah diselidiki, IPS mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, namun hanya dua aksinya yang berhasil terdeteksi. Sebelumnya, pelaku pernah ditangkap oleh Polsek Pademangan setelah mencuri uang sejumlah Rp4,6 juta di minimarket wilayah tersebut, namun kasusnya diselesaikan melalui jalur “restorative justice” (RJ).
Motif dari aksi ini adalah karena kebutuhan ekonomi pelaku. IPS mengungkapkan bahwa ia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara lima tahun.
Ini bukan kali pertama kasus pencurian terjadi. Polisi sebelumnya juga berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor asal Lampung di Jakpus. Dalam kasus lain, seorang perempuan pencuri uang takziah di Kramat Jati sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

Source link