Dalam peringatan Hari Koperasi 2025, perhatian publik kembali tertuju pada langkah pemerintah yang meluncurkan program Koperasi Merah Putih sebagai strategi pembangunan ekonomi desa. Penguatan koperasi di tingkat pedesaan didorong untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mandiri, serta memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan keuangan dan peluang usaha.
Pemerintah menargetkan terbentuknya 80.081 koperasi baru di seluruh desa Indonesia melalui program ini. Jumlah desa yang mencapai 84.139 tersebar dari pesisir hingga pedalaman, menjadikan cakupan program Koperasi Merah Putih sangat luas. Jumlah desa pesisir sendiri tercatat sebanyak 12.942, dan sisanya merupakan desa di wilayah non-pesisir.
Menariknya, koperasi sebenarnya bukan entitas baru di Indonesia. Jauh sebelum program nasional ini diluncurkan, koperasi telah menjadi bagian dalam sejarah ekonomi negeri. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 mengakui eksistensi koperasi, walaupun embrionya sudah dimulai sejak akhir abad ke-19.
Cikal bakal koperasi Indonesia berawal pada tahun 1886, ketika Raden Aria Wiraatmaja mendirikan lembaga simpan pinjam untuk menolong warga yang terlilit utang. Model serupa bertahan sebagai koperasi simpan pinjam yang hingga tahun 2023 jumlahnya mencapai 18.765 dari total 130.119 koperasi di seluruh Indonesia. Angka tersebut menandakan sekitar 14 persen dari total koperasi, sementara koperasi konsumen tumbuh paling pesat dengan 69.883 unit.
Legalitas koperasi juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 yang mendeskripsikan koperasi sebagai organisasi rakyat berbasis asas kekeluargaan. Di berbagai negara, sistem koperasi selalu menempatkan kesejahteraan anggota sebagai prioritas pengelolaan.
Sayangnya, perjalanan koperasi di Indonesia sering kali dinilai belum secepat negara-negara lain. Hasil riset terbaru oleh Didi Sukardi, Fatin Hamamah, dan Abdul Karim menyoroti ketertinggalan Indonesia dibanding Amerika Serikat, Swedia, India, dan Korea Selatan dalam membangun koperasi yang sehat dan berdaya saing.
Kritik utama pada sistem perkoperasian nasional antara lain soal penataan hukum, tata kelola organisasi yang perlu transparan dan demokratis, penyesuaian sistem keuangan koperasi, hingga perlunya sanksi hukum yang jelas agar koperasi tidak disalahgunakan. Reformasi di keempat aspek tersebut dianggap krusial guna memperkuat integritas dan profesionalisme koperasi.
Sementara pemerintah gencar menggulirkan program Koperasi Merah Putih, sejumlah penelitian dan survei mulai mengungkap potensi tantangan di lapangan. Kajian CELIOS yang melibatkan 108 pejabat desa menunjukkan kemungkinan adanya penyimpangan dan risiko kegagalan program jika tidak diawasi ketat. Kekhawatiran juga muncul terkait inisiatif ekonomi masyarakat yang berpotensi melemah jika program berjalan tanpa partisipasi aktif warga.
Meski begitu, survei Litbang Kompas pada 2025 mencatat terdapat harapan besar di masyarakat. Sebanyak 7 persen responden sangat meyakini program Koperasi Merah Putih mampu sejahterakan anggota, serta 60,9 persen lainnya optimis terhadap manfaatnya. Optimisme ini memunculkan tantangan bagi pemerintah agar implementasi di lapangan betul-betul tepat sasaran.
Upaya percepatan terus dilakukan lantaran hingga awal 2026, koperasi yang baru terbentuk masih sekitar 26 ribu dari target 80 ribu lebih. Pemerintah mulai merancang berbagai strategi agar pembangunan koperasi bisa dipercepat, salah satunya dengan mengikutsertakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses pendirian koperasi di daerah-daerah sulit akses.
Keterlibatan TNI sempat memancing perdebatan. Sebagian kalangan menganggap langkah ini strategis karena jaringan organisasi TNI hingga pelosok dapat mempercepat sosialisasi dan pembentukan koperasi. Namun sejumlah pihak juga mengingatkan agar peran militer dibatasi sesuai aturan hukum.
Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 memang tidak secara eksplisit mengatur peran TNI dalam pembangunan sosial ekonomi. Namun, penugasan kepada TNI untuk program ini tetap diputuskan oleh otoritas sipil, dengan instruksi langsung dari Presiden, sebagaimana pernah ditegaskan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada akhir 2025.
Selain itu, kerja sama antara pemerintah dan Agrinas sebagai pelaksana teknis juga ikut diatur, dengan menekankan prinsip kolaborasi lintas sektor demi kelancaran program koperasi nasional. Kolaborasi dan penyelarasan visi antara pemda, TNI, serta kementerian diharapkan jadi kunci sukses program, sebagaimana sering diingatkan Presiden Prabowo.
Pengawasan dinilai sebagai komponen vital dalam menjamin program Koperasi Merah Putih benar-benar memberikan manfaat kepada warga desa. Masukan dan kritik publik dianggap penting agar pelaksanaan berjalan transparan dan akuntabel.
Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan percepatan pembangunan koperasi desa tetap mengedepankan prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan keberlanjutan ekonomi. Dengan pengawasan ketat dan keterlibatan semua elemen, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi desa, meningkatkan daya saing, serta mewujudkan transformasi ekonomi rakyat sesuai harapan bersama.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa





