Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,3 kilogram di Depok, Jawa Barat. Dalam keterangannya, Kepala Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, mengatakan bahwa petugas berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial MA (30) di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok. Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan ini, setelah polisi menemukan plastik berisi ganja saat melakukan penggeledahan.
Berlanjut dari temuan tersebut, polisi kemudian menemukan kain yang berisi ganja di kediaman tersangka, yang diduga masih terkait dengan kasus ini. Total barang bukti yang disita adalah ganja seberat 4.385 gram atau 4,3 kilogram, yang kemudian dibawa bersama tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian.
Masyarakat diminta untuk proaktif melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Langkah-langkah ini merupakan upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta menekan peredaran narkotika. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat diapresiasi, dan segala bentuk bantuan akan membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.





