Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar obat keras ilegal di sekitar Stasiun Tanah Abang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Reynold E.P Hutagalung, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat merugikan masyarakat, terutama generasi muda. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi obat keras ilegal di wilayah tersebut. Empat pelaku diamankan di beberapa lokasi berbeda di Jakarta Pusat, dengan barang bukti berupa ribuan butir obat keras seperti tramadol, heximer, dan trihexyphenidyl serta beberapa unit ponsel dan uang tunai. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya dan memastikan keamanan serta kesehatan masyarakat terjaga. Seluruh proses penyelidikan dan penangkapan dilakukan dengan tujuan utama memberantas peredaran obat keras ilegal demi melindungi generasi muda dan masyarakat umum dari dampak negatifnya.
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Stasiun Tanah Abang





