Razia Polisi di Jaksel: Tindak Penangkapan obat keras oleh Dua Orang

by

Kepolisian Jakarta Selatan berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras, SR (26) dan KM (27), yang ditangkap di dua lokasi berbeda. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Putu Yuni, mengklaim bahwa penangkapan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Menurut Putu, tidak ada tempat bagi para pedagang obat keras di Jakarta Selatan, sebagaimana ratusan butir obat keras ditemukan disita dari kios yang disamarkan sebagai toko kosmetik. Diantara obat-obat yang disita adalah extimer sebanyak 180 butir, tramadol 380 butir, dan diazepam 128 butir. Tramadol sendiri adalah obat pereda nyeri yang hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter, sedangkan diazepam termasuk dalam golongan psikotropika yang juga diawasi ketat. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mendalami jaringan peredaran obat keras tersebut, dan pelaku pengedar narkoba dapat dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Data dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan menunjukkan bahwa sebanyak 713 pengguna narkoba menjalani rehabilitasi rawat jalan pada 2025. Operasi penindakan obat keras menjadi upaya dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

Source link