Persidangan Dirut Terra Drone di PN Jakpus: Tinjauan dan Analisis

by

Persidangan Direktur Utama Terra Drone terkait kasus kebakaran rumah toko (ruko) dengan korban 22 orang tewas pada Desember 2025 sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengkonfirmasi bahwa sidang terakhir dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan ini dimulai sejak tanggal 11 Maret 2026 dengan agenda dakwaan dan saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Selama pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan di ruang persidangan. Pada sidang dakwaan dan pemeriksaan saksi, terdakwa Dirut Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, didakwa sesuai dengan hukum pidana yang mengatur tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan kehidupan orang lain atau keamanan umum. Kasus kebakaran ruko Terra Drone telah mencapai tahap P21 sejak Januari 2026 dan dilimpahkan pada Februari tahun ini menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra. Dengan perkembangan persidangan dan kasus tersebut, manajemen Terra Drone telah memastikan keluarga korban menerima santunan yang layak.

Source link