Curi Motor: Mantan Karyawan Depot Air Minum Diciduk Polisi

by

Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap mantan karyawan depot air minum dengan inisial H (24) yang diduga mencuri sepeda motor, alat penyimpanan uang, dan ponsel bosnya di Jalan Pademangan 2, gang 19, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada hari Rabu, 18 Maret, dan pelaku berhasil ditangkap di Provinsi Lampung pada hari Selasa, 24 Maret. Setelah melakukan kejahatan, pelaku langsung melarikan diri dan akhirnya ditangkap di rumah neneknya saat merayakan Lebaran.

Pelaku, yang merupakan mantan karyawan depot air minum dan mengundurkan diri setelah dua tahun bekerja, masih memiliki akses ke depot tersebut. Dia mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan, terutama saat momen Lebaran. Penangkapan pelaku dilakukan setelah tim Unit Reskrim menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan. Aksi pencurian terjadi ketika korban sedang di rumahnya, dan karyawan depot air minum, F, menanyakan kepada pelaku tentang kunci tempat penyimpanan uang dan barang.

Korban kemudian melihat rekaman CCTV dan melihat pelaku H melakukan aksinya pada pukul 03.39 WIB. Pelaku membawa kabur alat penyimpanan dan sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci akses yang masih dipegang olehnya. Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku melarikan diri ke Lampung. Mereka berhasil menemukan pelaku di rumah neneknya di Lampung Timur dan mengamankan barang bukti berupa ponsel.

Pelaku dijerat dengan pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan setelah pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara. Kejadian ini menunjukkan pentingnya keamanan dan pengawasan dalam tempat usaha untuk mencegah tindakan kriminal yang merugikan pihak lain. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link