Tautan video berjudul “Ibu Tiri vs Anak Tiri” dengan label “Full No Sensor” yang sedang viral telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pakar keamanan siber. Video yang berdurasi sekitar tujuh menit ini tersebar luas di berbagai platform media sosial seperti TikTok, X (Twitter), dan Telegram dengan narasi provokatif yang diduga sebagai jebakan kejahatan digital.
Pakar keamanan siber mengingatkan bahwa julukan “Full No Sensor” digunakan sebagai trik untuk menarik perhatian pengguna agar mengklik tautan yang berpotensi mengandung ancaman seperti phishing, malware, atau ransomware. Konten yang dikaitkan dengan narasi “Versi Kebun Sawit” dan “Part 2 di Dapur” ini belum bisa dipastikan keasliannya dan diduga sebagai manipulasi.
Satu dari risiko utama saat mengakses tautan mencurigakan ini adalah pencurian data pribadi. Hacker bisa memasuki perangkat pengguna, membaca kode OTP, dan bahkan mengakses aplikasi perbankan digital, menyebabkan kerugian finansial yang besar. Selain ancaman teknis, penyebaran konten ilegal juga memiliki konsekuensi hukum serius.
Berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, menyebarkan konten asusila bisa berujung pada hukuman penjara. Tindakan sederhana seperti membagikan link video asusila di grup WhatsApp atau komentar media sosial, sekalipun hanya untuk bersenda gurau, termasuk dalam mendistribusikan konten ilegal. Pelaku tindakan ini dapat dihukum dengan penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Masyarakat disarankan untuk lebih bijak dalam menghadapi konten viral dan meningkatkan literasi digital. Memverifikasi informasi sebelum mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas sangat penting untuk menghindari jebakan siber yang dapat merugikan dari segi pribadi maupun hukum. Melindungi diri sendiri dan privasi data pribadi menjadi hal utama dalam merespons fenomena viral di media sosial.




