Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial, yaitu Ade Armando dan Permadi Arya, atas kasus dugaan penghasutan dan provokasi di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa kedua terlapor sedang dalam proses lidik. Laporan tersebut berkaitan dengan konten video yang diunggah di kanal Cokro TV di YouTube. Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) sebelumnya telah melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penghasutan dan provokasi.
APAM membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang dilakukan Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial. Mereka menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala permasalahan harus diproses melalui jalur hukum yang berlaku. Tujuan pelaporan adalah untuk memastikan bahwa keduanya diproses hukum dengan adil dan berkepastian, serta memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Laporan dilayangkan karena potongan video ceramah Jusuf Kalla yang didistribusikan oleh Ade Armando dan Permadi Arya di media sosial telah menimbulkan kegaduhan dan ketegangan di masyarakat. Hal ini mengakibatkan pandangan negatif dan permusuhan terhadap Jusuf Kalla serta agama Islam, Al-Qur’an, dan Nabi Muhammad Rasulullah SAW. Pelapor yakin bahwa jika video tersebut diunggah dalam keadaan utuh, tanpa dipotong-potong, maka masyarakat tidak akan terprovokasi. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Copyright © ANTARA 2026





