Penegakan Hukum: Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Tangerang

by






Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Tangerang

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja yang Disembunyikan di Drum Pakan Ikan di Tangerang

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 107,17 gram yang disembunyikan di dalam drum pakan ikan di Kota Tangerang, Banten. Tindakan ini dilakukan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (20/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dua Tersangka Diamankan

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie Purwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua orang dengan inisial AA (26) dan AAU (37) di Jalan Al-Makmur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan di kawasan tersebut. Hal ini kemudian diikuti dengan pemantauan oleh petugas di lokasi pada Rabu (20/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

Polisi pertama kali berhasil menangkap AA (26) dengan barang bukti berupa satu bungkus kertas nasi berisi ganja seberat 27,41 gram dan sebuah telepon genggam. Dari interogasi terhadap AA, diketahui bahwa pasokan ganja tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial AAU (37).

Penyitaan Barang Bukti

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman AAU di kawasan Cipondoh. Di sana, polisi menemukan modus operandi tersangka yang menyembunyikan ganja di dalam drum pakan ikan. Dari penggeledahan di rumah AAU, polisi berhasil menyita 18 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan total berat bruto 79,76 gram, yang dikemas dalam paket siap edar. Total barang bukti ganja yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah sebesar 107,17 gram.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga tindakan ini dapat dilakukan. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama dan informasi dari masyarakat sangat berguna dalam hal ini. Dia juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110.

Source link