Polisi Tangkap Dua Tukang Jahit Pelaku Curanmor di Pancoran
Mengutip Antara, Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan tukang jahit di Jalan Buncit Raya, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan bahwa dua pelaku berinisial AD dan M berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan di Lokasi Sekolah
Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah tim patroli menerima laporan dari warga terkait perilaku mencurigakan tiga orang di depan SMA Fatahillah. Warga yang curiga segera melaporkan ke polisi, dan tim patroli langsung menuju ke lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan senjata tajam, kunci letter T, dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Menurut Kapolsek Mansur, senjata tajam tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengancam warga dalam upaya melarikan diri. Kedua pelaku mengakui bahwa mereka bekerja sebagai tukang jahit dengan status pekerja harian lepas dan berasal dari Cianjur, Jawa Barat.
Motif dan Konsekuensi Hukum
Pelaku-pelaku tersebut baru pertama kali terlibat dalam tindak kejahatan curanmor setelah diajak oleh pelaku utama yang saat ini masih buron. Polisi menduga motif dari pencurian ini adalah akibat faktor ekonomi dan kebutuhan rumah tangga. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 juncto 307 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Keberhasilan polisi menangkap dua pelaku ini merupakan upaya dalam memberantas kejahatan curanmor yang semakin meresahkan masyarakat. Semoga dengan penangkapan ini, tingkat kejahatan curanmor dapat berkurang dan keamanan masyarakat terjaga dengan baik.





