Dua Pelaku Pengeroyokan di Kemayoran Ditangkap Polres Jakarta Pusat
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan di Kemayoran yang viral di media sosial. Dua pelaku tersebut adalah SS (26 tahun) dan ASA (23 tahun) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan di Jalan Bungur Besar Raya pada Minggu dini hari waktu setempat.
Langkah Proaktif Kepolisian dalam Mengungkap Kasus
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan ini terungkap berkat langkah proaktif kepolisian melalui patroli siber. Dengan menemukan video amatir tentang aksi kekerasan tersebut, petugas kemudian melakukan penelusuran jejak digital, memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP, dan meminta keterangan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pengeroyokan melibatkan empat orang pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras. Korban, yang sedang berada di lokasi kejadian, berusaha melerai pertengkaran antara sopir taksi dan pelaku, namun malah ikut menjadi korban pengeroyokan.
Penyerahan Diri dan Tindakan Hukum
Setelah dilakukan pencarian intensif dan pendekatan kepada tokoh masyarakat setempat, kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 262 UU Kekerasan Bersama-sama (Pengeroyokan) yang berpotensi pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun, tergantung pada tingkat luka korban.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan menunggu hasil visum untuk proses selanjutnya terkait kasus pengeroyokan di Kemayoran ini.





