Dirut PT Hanania Group Ditahan Terkait Kasus Penipuan Umrah
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Penahanan Ditentukan Setelah ASF Dinyatakan Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026. ASF kemudian ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait kasus ini. Laporan pertama datang dari pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Laporan Kedua Masih Dalam Proses Penyelidikan
Selain laporan dari JSP, polisi juga sedang memproses laporan kedua yang diajukan oleh pelapor berinisial NN terkait gagalnya keberangkatan umrah untuk dua orang jamaah. Korban dalam laporan ini mengaku telah membayar paket umrah senilai Rp78,8 juta namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal.
ASF dijerat dengan berbagai pasal terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang.
Saat ini, pihak kepolisian terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, dan mengamankan alat bukti pendukung lainnya. Laporan-laporan terkait kasus ini akan terus diproses secara hukum.





