Polisi Tangkap Dua Tersangka Percobaan Penculikan Lansia di Jakarta Utara
Pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua tersangka, berinisial CW (31) dan FAP (26), telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Metro Penjaringan.
Diduga Dipicu Masalah Personal
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi nekat kedua tersangka diduga dipicu oleh masalah personal, terutama persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu unit mobil, rekaman CCTV, handphone, obeng, dan pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi tersebut.
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan/atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.





