Polda Metro Jaya Tangkap Empat Tersangka Judi Daring Internasional

by

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online Internasional

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perjudian daring jaringan internasional yang berafiliasi dengan situs “1XBET”. Mereka berhasil menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Pengungkapan Sindikat Judi Online

Pengungkapan kasus ini dimulai dari patroli siber yang dilakukan pada 23 Mei 2026. Tim kemudian menemukan informasi terkait situs 1XBET serta situs lain yang mempromosikan konten perjudian. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dengan peran yang berbeda di beberapa lokasi pada 9 Juni 2026.

Penyelidikan menyasar tiga klaster utama di dalam jaringan tersebut, yaitu klaster pengepul rekening di Cianjur, klaster operator dan admin website di Banjarmasin, serta klaster pengendali yang berada di luar negeri.

Penangkapan Tersangka dan Peran Mereka

Dari klaster Banjarmasin, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang bertugas sebagai koordinator admin untuk transaksi aliran dana perjudian daring. Mereka menerima instruksi dari seorang pengendali yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di luar negeri, di negara Vietnam dan Malaysia.

Sementara itu, dari klaster Cianjur, polisi menangkap seorang tersangka yang bertugas sebagai koordinator pemburu rekening nominee untuk kebutuhan deposit dan penarikan tunai operasional judi daring.

Penanganan Kasus dan Perputaran Uang

Tersangka dari Cianjur telah berhasil memproduksi lebih dari 500 rekening bank yang digunakan dalam praktik ilegal ini. Selama aksi berlangsung sejak April 2026, telah terjadi perputaran omzet lebih dari Rp2 miliar dari jaringan ini. Polisi telah berhasil memblokir 75 rekening terkait dan menyita barang bukti berupa gawai, laptop, dan buku tabungan.

Para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal pidana, seperti Tindak Pidana Perjudian Online, Tindak Pidana Perjudian, dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Source link