Kepolisian Amankan Anak Pelaku Kekerasan Seksual di Jagakarsa
Pada hari Rabu, Kepolisian berhasil mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kasus ini terjadi pada bulan Mei 2026 dan polisi langsung merespons setelah menerima laporan pada hari yang sama.
Penangkapan dan Pemeriksaan
Setelah menerima laporan, petugas polisi segera mendatangi lokasi kejadian dengan didampingi oleh Ketua RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan warga sekitar. Dugaan pelaku kekerasan seksual yang masih berusia anak kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jagakarsa. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius dan penyidik akan melakukan pengembangan penyelidikan serta mencari alat bukti yang diperlukan.
Kerja Sama Warga
Nurma Dewi juga memberikan apresiasi terhadap Ketua RT dan warga sekitar yang telah bersedia bekerjasama dalam proses penanganan kasus ini. Mereka juga turut menyerahkan anak yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual kepada pihak kepolisian. Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap sepenuhnya peristiwa yang terjadi.
Diduga pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, dan segala upaya akan dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban.
Sumber: ANTARA News





