Pelaku Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung: Kejahatan yang Menggemparkan

by





Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung, Pelaku Tetangga Korban

Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung, Pelaku Tetangga Korban

Pelaku perampokan seorang perempuan lanjut usia berinisial H (61) yang disekap saat hendak melaksanakan shalat dzuhur di rumahnya, di kawasan Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, ternyata merupakan tetangga korban sendiri. Pelaku dengan inisial M (58) telah melakukan pemetaan terhadap korban sebelum melakukan aksinya.

Pelaku Merupakan Tetangga Korban

Pelaku inisial M (58) yang merupakan tetangga korban lansia berinisial H (61) telah melakukan pemetaan terhadap korban sebelum melakukan aksi perampokan. Kejadian ini terjadi pada Minggu, tanggal 2 Agustus 2026, sekitar pukul satu siang.

Pada saat kejadian, korban tengah bersiap melaksanakan salat dzuhur ketika pelaku memasuki rumahnya. Korban menyadari kehadiran orang tersebut, namun ia terkejut saat mengetahui bahwa orang tersebut adalah pelaku perampokan.

Modus Operandi Pelaku

Pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam jenis golok dan menyuruh korban untuk tidak berteriak. Korban kemudian disekap dan dilarang berteriak, kemudian dipaksa untuk memberikan barang-barang berharga miliknya.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, termasuk uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, dan satu unit telepon seluler Samsung A07.

Pelaku akhirnya ditangkap tiga jam setelah kejadian di rumahnya. Dia dijerat dengan tuduhan melakukan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 479 KUHP 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2026.

Source link