Penyitaan 995 gram Tembakau Sintetis oleh Polda Metro Jaya

by

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Sindikat Penyelundupan Tembakau Sintetis

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis dengan menangkap empat tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berat.

Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran tembakau sintetis di rumah kontrakan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menyatakan bahwa tim penyidik berhasil menangkap seorang tersangka berinisial R (27) di lokasi tersebut. Penggeledahan dilakukan, dan sejumlah paket tembakau sintetis ditemukan disimpan dalam tas selempang dan kantong plastik.

Pengembangan Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka Lainnya

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa barang tersebut dititipkan oleh pelaku lain berinisial W (28) untuk didistribusikan kepada para pemesan. Setelah itu, penyidik berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu R (26) dan M (21), di lokasi berbeda di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pengendali distribusi hingga pembagian wilayah pemasaran narkotika. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menemukan ratusan paket tembakau sintetis siap edar, vegetasi herbal, bahan prekursor, timbangan digital, alat produksi, masker, plastik kemasan, dan sejumlah barang lainnya.

Modus Operandi Sindikat

Investigasi digital menunjukkan bahwa jaringan ini menggunakan rumah kontrakan di kawasan padat penduduk untuk melancarkan aktivitas produksi dan penjualan narkotika. Mereka juga melakukan pemasaran melalui media sosial dengan sistem mapping, di mana barang pesanan diletakkan di titik tertentu dan dikomunikasikan kepada pembeli.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Rr. Cornea Khairany

Source link