Penetapan tersangka dalam kematian pedagang cermin di Pejompongan, pengungkapan skema bayaran massa kerusuhan, serta pembongkaran produksi tembakau sintetis menjadi sejumlah perkara keamanan yang ditangani aparat di Jakarta pada Sabtu (12/9). Pada saat bersamaan, perkara perpajakan yang diduga merugikan negara Rp3,32 miliar memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
Tiga tersangka dalam kematian pedagang cermin
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menewaskan Bambang Setiawan (59), seorang pedagang cermin, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiganya adalah FP (23), DS (33), dan DDS (29).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa para saksi dan mempertimbangkan keterangan ahli serta alat bukti lainnya.
“Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.
Polisi juga memaparkan dugaan motif pengeroyokan yang terjadi dalam kericuhan pada Kamis (27/8). Berdasarkan pemeriksaan penyidik, ketiga tersangka mengaku tersulut emosi karena kegiatan mereka mencari nafkah di sekitar lokasi terganggu oleh kericuhan.
Menurut Iman, para tersangka merasa terganggu oleh situasi yang mereka jumpai ketika melintas bersama-sama. Kekerasan tersebut kemudian menyebabkan korban meninggal dunia.
Dugaan pendanaan massa kerusuhan 27 Agustus
Dalam penyidikan kerusuhan di Jakarta pada 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya menemukan tiga klaster yang berkaitan dengan pendanaan dan penggerakan massa. Pada dua klaster di antaranya, polisi menduga terdapat pembayaran kepada orang-orang yang digerakkan.
Nilai pembayaran yang ditemukan penyidik berbeda pada masing-masing klaster, yakni Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang. Iman menyatakan temuan itu diperoleh dari pengembangan proses penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pendanaan dan mobilisasi massa.
Tembakau sintetis dan perkara pajak
Polres Metro Jakarta Barat, sementara itu, mengungkap modus produksi tembakau sintetis melalui pengembangan kasus industri rumahan di Tangerang Selatan. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan penyidik memperoleh informasi tersebut dari keterangan tersangka.
Sebanyak 15 gram bahan sintetis yang dibeli seharga Rp21 juta disebut dapat diolah menjadi sekitar 500 mililiter cairan sintetis. Cairan itu selanjutnya digunakan untuk menghasilkan sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis, dengan potensi nilai mencapai kurang lebih Rp1 miliar.
Perkembangan perkara lain datang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat. Lembaga tersebut menyerahkan tersangka berinisial ADW dan barang bukti dalam perkara tindak pidana perpajakan yang diduga menimbulkan kerugian pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir menjelaskan, penyerahan tahap II dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/9).





