Polisi Tangkap Pengedar 2 Kg Ganja via GoSend di Jaktim

by

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AB (26) yang diduga terlibat dalam peredaran ganja seberat 2,05 kilogram di Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi menyebut pengiriman narkotika itu dilakukan menggunakan layanan aplikasi GoSend.

AB ditangkap pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan ganja di wilayah Jakarta Timur.

Berawal dari laporan masyarakat

Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Johan Rofi mengatakan, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi. Dari proses itu, petugas kemudian mengamankan AB serta melakukan penggeledahan.

“Pria berinisial AB (26) dengan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat dua kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Johan di Jakarta, Sabtu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik yang dibalut lakban cokelat. Masing-masing paket memiliki berat bruto 1.040 gram dan 1.000 gram. Petugas juga menyita satu plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 10 gram.

“Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 2.050 gram atau 2,05 kilogram bruto,” ujar Johan.

Selain ganja, penyidik mengamankan satu unit telepon seluler. Perangkat tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan AB.

Diduga dikirim kepada pemesan

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh polisi, ganja itu dikirim melalui layanan GoSend. Paket tersebut disebut akan didistribusikan kepada pemesan.

Johan mengatakan penyidik masih mendalami mekanisme transaksi dalam kasus tersebut. Polisi menduga transaksi dilakukan melalui metode mapping dan dilanjutkan dengan pertemuan bersama pembeli.

Istilah mapping itu disebut dalam konteks pendalaman mekanisme transaksi, namun polisi belum memerinci lebih jauh pola tersebut maupun pihak lain yang mungkin terlibat. Keterangan mengenai tujuan akhir paket dan identitas pemesan juga masih menjadi bagian dari penyidikan.

Setelah penangkapan, AB beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi melanjutkan proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus peredaran ganja tersebut.

Source link