Sindikat Narkoba Tangsel Beli Rekening Pasar Gelap untuk Transaksi

by

Jaringan produksi tembakau sintetis yang dibongkar Polres Metro Jakarta Barat di Bintaro, Tangerang Selatan, menggunakan empat rekening yang dibeli dari pasar gelap untuk menerima pembayaran narkoba. Setiap tersangka memegang satu rekening, sementara penjualan dilakukan melalui satu akun Instagram yang dioperasikan secara bergantian.

Informasi itu terungkap ketika Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menginterogasi salah satu tersangka berinisial NK (26) dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat. Nasriadi menanyakan cara sindikat menerima uang dari pembeli.

“Dia ngirim uang melalui apa?” tanya Nasriadi.

“Dari bank, Pak,” jawab NK.

Ketika ditanya mengenai rekening yang digunakan, NK menyebut seluruh anggota sindikat memiliki rekening masing-masing. “Semuanya megang, Pak, satu-satu. Ada empat rekening,” ujarnya.

Rekening dibeli dari pasar gelap

Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengetahui salah satu rekening dibeli seharga Rp200 ribu. Empat tersangka yang disebut dalam kasus ini adalah NK (26), MR (25), IN (26), dan AL (26). Masing-masing memegang satu rekening untuk mendukung transaksi narkoba.

Meski rekening digunakan secara terpisah, para tersangka mengelola lapak penjualan melalui satu akun Instagram. Akun tersebut dipakai secara bergantian oleh seluruh anggota sindikat.

“Satu IG (Instagram) sama-sama, Pak, gantian, megang semua,” kata NK.

Dalam transaksi, pembeli disebut menggunakan akun media sosial palsu. Polisi masih mendalami pihak yang menjual rekening kepada sindikat tersebut, termasuk informasi mengenai rekening yang digunakan untuk transaksi.

Rokok biasa disemprot cairan kimia

Pengungkapan kasus ini juga membuka modus produksi tembakau sintetis yang dijalankan para tersangka. Polisi menyebut sindikat itu mengubah rokok atau tembakau biasa menjadi mengandung narkotika dengan menyemprotkan cairan kimia tertentu.

Nasriadi menjelaskan, bahan yang digunakan berupa zat kimia MDMB Pinaca yang dicampurkan dengan cairan lain. Setelah campuran tersebut disemprotkan ke rokok atau tembakau, bahan yang semula tidak mengandung narkoba berubah menjadi tembakau sintetis.

“Mereka menggunakan zat kimia yang disebut Pinaca untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu jadi mengandung narkoba,” ujar Nasriadi.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Source link