Polsek Mampang Ungkap 2 Pelaku Curanmor, Beraksi Belasan Kali

by

Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor ditangkap Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan setelah polisi menduga keduanya terlibat dalam 11 aksi curanmor di sejumlah wilayah. Aksi tersebut berlangsung di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bekasi.

Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Purwaditya mengatakan, dari 11 kejadian itu, tiga berlangsung di Jakarta Selatan, lima di Jakarta Utara, dan tiga lainnya di Bekasi. Kedua tersangka masing-masing berinisial YW (36) dan MAP (35).

Ditangkap saat mengamati motor pengunjung warung

Penangkapan berlangsung pada Selasa (25/8) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, petugas sedang berpatroli di wilayah Mampang Prapatan untuk mengantisipasi tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Patroli tersebut mengarah pada kecurigaan terhadap dua pria yang berada di depan sebuah warung kopi di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Polisi melihat keduanya mengamati salah satu sepeda motor milik pengunjung warung.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum mengamankan YW dan MAP. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah kunci letter L, dua anak kunci yang telah dipipihkan, serta satu obeng kecil berwarna kuning dari YW.

“Dari kecurigaan tersebut, kami lakukan penyelidikan lalu kami amankan. Saat dilakukan penggeledahan, didapati 1 buah kunci letter L bersama dua anak kunci yang sudah dipipihkan, serta satu obeng warna kuning dari tersangka YW,” kata Purwaditya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Motor dijual untuk kebutuhan dan membayar utang

Berdasarkan pemeriksaan, polisi mengamankan tiga sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu terdiri atas satu Honda Vario merah, satu Honda Vario hitam, dan satu Yamaha NMAX merah. Polisi juga menyita satu sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi.

Dua unit lainnya ditemukan di kontrakan salah satu tersangka di Warakas, Jakarta Utara. Selain kendaraan, penyidik menyita kunci letter L, dua anak kunci yang telah dipipihkan, dan obeng kecil warna kuning.

Dalam pembagian peran, YW disebut bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor menggunakan kunci letter L. Sementara itu, MAP berperan sebagai joki yang menunggu di atas sepeda motor.

Purwaditya mengatakan, sepeda motor hasil pencurian kemudian dijual. Uang dari penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. “Hasil motor tersebut dijual dan kemudian hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Polisi menyatakan kedua tersangka bukan residivis. Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka juga tidak terafiliasi dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor antarkota.

Atas perbuatannya, YW dan MAP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Source link