Polisi mengungkap dua perkara berbeda terkait dugaan peredaran narkotika dan obat keras di Jakarta Barat. Dari dua pengungkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita meliputi sabu, ketamin, serta ratusan butir obat keras golongan daftar G.
Kapolsek Kembangan Kompol Moch. Taufik Iksan mengatakan, pengungkapan pertama berlangsung pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 04.20 WIB di kawasan Jalan Mushollah Al Ikhlas, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk.
Dua tersangka ditangkap dalam kasus sabu dan ketamin
Dalam penindakan itu, petugas menangkap FH alias Kadir (36) dan F A (40). Polisi menyita dua paket sabu dengan berat netto 19,1 gram serta satu paket ketamin dengan berat netto 101,21 gram.
Selain narkotika, penyidik juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip, dan dua unit telepon seluler. Barang-barang tersebut turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
“Dari dua pengungkapan itu, kita amankan tiga tersangka serta sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu, ketamin dan ratusan butir obat keras daftar G,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Penjualan obat keras berkedok toko kosmetik
Kasus kedua diungkap pada Minggu (14/9) di kawasan Jalan Manunggal, Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan. Dalam perkara ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial R F (25).
Menurut Taufik, tersangka diduga menjual obat keras dengan menggunakan kedok toko kosmetik. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 156 butir tramadol, 84 butir trihexyphenidyl, dan 13 butir Hexymer. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler.
“Modus yang diungkap itu penjualan obat keras yang dilakukan dengan kedok toko kosmetik,” ujar Taufik.
Pengungkapan dua perkara itu dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Barat.
Para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.





