Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Ilegal

by

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyelundupan 49,85 ton kacang tanah atau sekitar 1.536 karung. Komoditas pangan tersebut diduga telah disiapkan untuk diperdagangkan di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan kacang tanah itu diduga berasal dari luar negeri. Barang tersebut masuk melalui Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Victor di Jakarta, Rabu.

Tak Dilengkapi Dokumen Impor

Penindakan dilakukan setelah pihak yang terkait dengan komoditas tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor. Dokumen yang tidak dapat diperlihatkan antara lain Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, dan sertifikat karantina.

Selain menyita puluhan ton kacang tanah, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan barang tersebut. Barang bukti itu mencakup berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, serta dokumen penyimpanan.

Keberadaan dokumen-dokumen itu turut didalami untuk menelusuri rangkaian peredaran kacang tanah, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan, penyimpanan, dan penjualannya.

Asal dan Distribusi Masih Didalami

Victor menyebut penyidik masih menelusuri asal-usul barang secara lebih rinci. Penelusuran juga mencakup jalur distribusi sejak komoditas tersebut masuk ke Indonesia, lokasi penyimpanan, hingga rencana pemasaran di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Hasil pendalaman itu akan digunakan untuk menetapkan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan impor ilegal tersebut. Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta penegakan hukum.

“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” ujar Budi.

Polda Metro Jaya mengimbau pelaku usaha mematuhi ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Kepolisian juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya indikasi penyelundupan atau perdagangan ilegal untuk melaporkannya melalui layanan kontak Polri 110.

Source link