Polsek Babelan menangkap AK (23), pria yang diduga menganiaya hingga menyebabkan kematian K (18), seorang perempuan hamil, di Kampung Kedaung, Kelurahan Gedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung mi ayam pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penganiayaan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
“Tim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima informasi. Di lokasi warung mi ayam, petugas menemukan korban dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri,” kata Syafwardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Korban meninggal setelah dicekik
Korban sempat dievakuasi ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Ananda, Kecamatan Babelan. Namun, pihak rumah sakit menyatakan K telah meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani autopsi.
Berdasarkan pemeriksaan medis dan autopsi, korban meninggal akibat lemas yang disebabkan sumbatan pada saluran pernapasan. Polisi menyebut sumbatan itu terjadi setelah tulang rawan gondok pada leher korban patah akibat dicekik.
Pemeriksaan dokter juga memastikan korban tengah mengandung janin berjenis kelamin perempuan dengan usia kandungan tujuh bulan. Janin tersebut dinyatakan meninggal dunia bersamaan dengan kematian korban.
Perselisihan pembayaran jasa kencan
Menurut polisi, penganiayaan diduga bermula dari perselisihan pembayaran jasa kencan yang disepakati melalui aplikasi MiChat. AK dan K disebut menyepakati tarif sebesar Rp250.000.
“Pelaku dan korban menyepakati tarif sebesar Rp250.000. Namun, setelah berhubungan badan, pelaku hanya membayar Rp50.000 sehingga terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan pencekikan,” ujar Syafwardi.
Setelah kejadian, Tim Unit Opsnal Polsek Babelan melakukan pengejaran. AK kemudian diamankan tidak jauh dari lokasi perkara dan dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat AK dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, yang memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ia juga disangkakan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelum penangkapan tersebut, informasi mengenai kematian K beredar melalui unggahan akun Instagram @bekasi.kita. Unggahan itu menyebut seorang perempuan berinisial K ditemukan meninggal setelah terlibat keributan dengan seorang pria di warung mi ayam, yang diduga dipicu persoalan pembayaran di wilayah Kedung Pengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB.





