Tujuh warga negara asing (WNA) ditemukan dalam Operasi Gabungan Wira Waspada yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Rabu. Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan dokumen keimigrasian dengan aktivitas para WNA di Indonesia.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen sekaligus kesesuaian jenis izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia,” kata Iqbal.
Tujuh WNA dari Empat Negara
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa keberadaan orang asing di sejumlah tempat dan area di lingkungan apartemen. Pemeriksaan mencakup paspor atau dokumen perjalanan, serta visa dan izin tinggal yang digunakan para WNA.
Ketujuh WNA itu terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan. Mereka berasal dari Nigeria, India, Liberia, dan Arab Saudi.
Enam WNA laki-laki yang diperiksa masing-masing berinisial MDC, IIS, dan OBE, yang berkewarganegaraan Nigeria; SS dari India; SZP dari Liberia; serta ANAM dari Arab Saudi. Adapun satu WNA perempuan berinisial TAG berkewarganegaraan Liberia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh WNA tersebut diketahui melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Namun, rincian mengenai bentuk kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka belum disampaikan.
Pemeriksaan Dilanjutkan di Kantor Imigrasi
Setelah pemeriksaan di apartemen, ketujuh WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Mereka menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait kegiatan masing-masing selama berada di Indonesia.
Iqbal mengatakan Operasi Gabungan Wira Waspada merupakan bagian dari upaya memperkuat pendataan dan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Pusat.
“Operasi Gabungan Wira Waspada dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan pendataan dan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Pusat,” ujar Iqbal.
Dalam operasi itu, pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada keberadaan WNA, tetapi juga pada kesesuaian antara dokumen yang dimiliki dan aktivitas yang mereka jalankan di wilayah Indonesia. Pendalaman terhadap tujuh WNA tersebut masih dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.





