Polisi Sita 106 Paket Tembakau Sintetis dari Remaja di Depok

by

Polisi menyita 106 paket tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 61,21 gram dari sebuah rumah di Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang remaja berinisial RF, 18 tahun.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Boby Wijaya mengatakan RF ditangkap di kawasan Taman Kukusan, Depok, pada Senin (7/9) sekitar pukul 21.40 WIB. Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu botol spray bibit tembakau sintetis berukuran 5 mililiter dan satu unit telepon seluler. Barang bukti itu kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap tersangka.

“Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu botol spray bibit tembakau sintetis ukuran 5 mililiter dan satu unit telepon seluler,” kata Boby dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Setelah RF diamankan, penyidik melanjutkan pemeriksaan ke kediamannya di kawasan Beji. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan produksi dan pengemasan tembakau sintetis.

Barang Bukti Ditemukan di Rumah Tersangka

Barang bukti tambahan yang disita berupa 21 botol bibit spray tembakau sintetis dengan total berat 160 mililiter. Polisi juga menemukan 106 plastik klip berisi tembakau sintetis yang disebut siap diedarkan.

Selain narkotika tersebut, penyidik mengamankan satu kantong plastik klip kosong, satu botol alkohol, dan satu timbangan elektrik. Peralatan itu diduga digunakan untuk memproduksi serta mengemas tembakau sintetis ke dalam sejumlah paket.

Menurut Boby, RF memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana utama untuk memasarkan dan mengedarkan narkotika kepada pembeli. Namun, dalam keterangan yang disampaikan, polisi tidak merinci platform yang digunakan maupun jumlah transaksi yang telah dilakukan.

“Saat ini tersangka RF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Boby.

Polisi Minta Peran Aktif Masyarakat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan masyarakat. Ia menilai informasi sekecil apa pun dapat membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika, terutama dari lingkungan terdekat.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” kata Budi.

Ia juga mengimbau warga segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam.

Source link