Polisi Tangkap Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Jakut

by

Polsek Pademangan menangkap dua pria berinisial AH (22) dan R (19) saat diduga hendak mengedarkan tembakau sintetis seberat 800,48 gram di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pademangan VII, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Keduanya diamankan ketika polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Ditangkap saat transaksi

Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala mengatakan, informasi awal yang diterima polisi menyebut adanya transaksi tembakau sintetis di wilayah Pademangan VII. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memeriksa laporan tersebut.

“Jadi, kami mendapat laporan informasi yang menyebut bahwa ada transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan VII dan kami tindaklanjuti dengan datangi lokasi,” kata Daniel di Jakarta, Sabtu.

Setibanya di lokasi, petugas melihat dua pria yang tengah melakukan transaksi. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto 800,48 gram. Barang tersebut disebut berada dalam penguasaan AH dan R.

“Barang haram itu ada dalam penguasaan kedua pelaku,” ujar Daniel.

Penyidikan dan ancaman pidana

Setelah penangkapan, kedua pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan. Daniel menyampaikan, AH dan R masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut.

“Kedua pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Pademangan,” kata dia.

Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan yang berkaitan dengan peredaran tembakau sintetis tersebut. Pengembangan itu dilakukan setelah petugas mengamankan kedua orang yang ditemukan di lokasi transaksi.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku ini,” ujar Daniel.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Penyidik juga menerapkan ketentuan juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Source link