Polda Metro Jaya Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Jakpus

by

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium rumahan yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kontrakan kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SW (27) dan menyita tembakau sintetis seberat total 251,88 gram bruto.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penindakan pada Kamis (17/9) sekitar pukul 23.30 WIB.

Polisi sita tembakau sintetis dan peralatan produksi

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, penggeledahan di lokasi menghasilkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan produksi narkotika. Barang bukti utama berupa tujuh plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 251,88 gram.

“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana clandestine lab atau home industry narkotika jenis tembakau sintetis berinisial SW di wilayah Gambir, Jakarta Pusat,” kata Ardyan di Jakarta, Selasa.

Selain narkotika, penyidik menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi. Barang-barang tersebut meliputi satu unit kompor magnet atau magnetic stirrer, enam gelas takar, dua botol takar, tiga corong, dua timbangan digital, serta dua unit vacuum.

Polisi juga mengamankan alat pres, toples berisi tembakau campuran, masker gas, pemanas makanan, sarung tangan latex, kantong plastik klip, dan alat komunikasi. Seluruh barang bukti itu dibawa bersama tersangka ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Produksi disebut berlangsung selama satu tahun

Berdasarkan pemeriksaan awal, SW mengaku telah menjalankan laboratorium rumahan tersebut selama sekitar satu tahun. Dalam periode itu, tersangka disebut telah melakukan proses produksi sebanyak empat kali.

Menurut Ardyan, tembakau sintetis yang dihasilkan rencananya dipasarkan melalui media sosial. Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam serta pengembangan kasus untuk menelusuri lebih lanjut aktivitas produksi dan peredaran narkotika tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan masyarakat. Ia menilai informasi dari warga, termasuk yang berasal dari lingkungan terdekat, dapat membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ujar Budi.

Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam.

Source link