Polsek Pulogadung mengungkap dua perkara pencurian dengan kekerasan yang melibatkan senjata tajam di wilayah Cipinang, Jakarta Timur. Dari pengembangan penyidikan, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam perampasan sepeda motor di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penanganan kasus begal di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang, pada Jumat (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Informasi mengenai kejadian itu diterima Piket Reskrim Polsek Pulogadung dari Piket Logistik Mabes Polri yang lebih dulu mengamankan pelaku.
Anggota Polsek Pulogadung kemudian mendatangi lokasi dan menangkap dua orang, yakni AS (24) alias Dower dan DP (30). Keduanya diduga mencuri sepeda motor milik Dede Oman. Polisi menyebut penangkapan berlangsung setelah sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melarikan diri mengalami kecelakaan karena ditabrak seorang saksi.
Barang bukti sabit dan sepeda motor
Dalam penanganan perkara pertama, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis sabit atau arit dengan gagang kayu berwarna cokelat. Selain itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor matik berwarna hitam dengan nomor polisi AB 6844 W.
Pemeriksaan terhadap AS dan DP kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan kelompok tersebut dalam aksi pencurian dengan kekerasan lainnya. Menurut Gomos, penyidik melanjutkan pengembangan hingga menemukan perkara yang terjadi di Jalan Cipinang Baru Raya pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam kasus kedua, korban bernama Nahrawi mengalami luka bacok di bagian punggung saat sepeda motornya dirampas. Penanganan perkara ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Pulogadung bersama Unit Resmob dan Jatantras Polres Metro Jakarta Timur.
Satu tersangka lain ditangkap di Bekasi
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka lain berinisial MDI alias Sandi (24). Gomos mengatakan, tersangka tersebut juga diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan bersama pelaku lainnya.
“Ada dua laporan berbeda perkara kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP dan Pasal 307 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Gomos saat konferensi pers di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu.
Dari penangkapan MDI, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain celana panjang cargo berwarna biru yang disebut digunakan saat beraksi, sebilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu hitam, serta satu unit sepeda motor matik putih bernomor polisi B 5304 KIW. Barang bukti tersebut ditemukan di kawasan Ujung Menteng, Medan Satri, Kota Bekasi.
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan mengenai pencurian dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam berdasarkan Pasal 479 dan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





