Pengusaha Jakarta Rampok Bank Rp157 Miliar, Ini Modusnya

by

Pada 22 November 1902, dua pengusaha bersaudara di Batavia, kini Jakarta, menyamar sebagai nasabah untuk merampok De Javasche Bank (DJB), bank sentral Hindia Belanda yang kini menjadi Bank Indonesia. Mereka membawa kabur 100 ribu gulden—nilai yang dalam perhitungan masa kini disebut setara sekitar Rp150 miliar hingga Rp157 miliar.

Perampokan berlangsung di kantor DJB yang berada di kawasan stasiun kereta api Beos. Gedung tersebut kini dikenal sebagai Museum Bank Indonesia. Kedatangan dua pria Belanda dengan penampilan layaknya orang kaya pada awalnya tidak menimbulkan kecurigaan. Petugas mengira keduanya hendak melakukan transaksi biasa.

Situasi berubah ketika kedua pria itu mengeluarkan pistol dan mengarahkannya kepada petugas. Surat kabar De nieuwe vorstenlanden edisi 1 Desember 1902 mencatat, “Kedua pelaku langsung menodongkan pistol ke kepala petugas. Petugas langsung diam.” Di bawah ancaman, petugas membuka brankas dan menyerahkan uang yang diminta.

Pelarian menuju Bogor

Setelah menguasai uang, kedua pelaku melarikan diri dari kantor bank. Seorang petugas yang berusaha mengejar ditembak hingga roboh. Mereka kemudian membajak sebuah delman yang sedang membawa penumpang. Dalam upaya meloloskan diri, seorang penumpang juga terkena tembakan.

Pelarian berlanjut ke arah Jembatan Merah. Di lokasi itu, keduanya berganti kendaraan dengan kuda yang ternyata telah disiapkan oleh seorang rekan. Koran yang sama menggambarkan salah satu pelaku memukul punggung kusir dan mendesaknya agar segera menjalankan kereta.

Polisi melacak perjalanan mereka yang melewati Bidara Cina dan Cibubur sebelum mengarah ke Bogor. Pengejaran berlangsung hingga dini hari. Di Ciluar, wilayah yang kini termasuk Kecamatan Bogor Utara, kendaraan yang digunakan para pelaku sempat berhenti karena kuda perlu beristirahat.

Sekitar pukul 06.00, ketika kuda sudah kelelahan, salah satu pelaku melompat dan melarikan diri. Rekannya berhasil ditangkap polisi. Pemeriksaan kemudian mengungkap identitas pria itu sebagai Herman Gentis. Saudaranya, Cornelis Gentis, berusaha kabur menuju Kota Bogor, tetapi akhirnya dicegat warga yang telah mengetahui kabar perampokan tersebut.

“Cornelis tertangkap setelah dicegat lalu dipukuli oleh warga,” tulis De nieuwe vorstenlanden.

Proyek properti yang berakhir bangkrut

Herman dan Cornelis Gentis ternyata merupakan kakak beradik yang dikenal sebagai pengusaha properti di Batavia. Menurut Algemeen Handelsblad edisi 1 Desember 1902, keduanya membangun kawasan bernama Gentisville di Pelabuhanratu, Sukabumi, pada awal 1900-an.

Gentisville dirancang sebagai kota mandiri dengan hunian mahal berupa vila satu dan dua lantai. Kawasan itu juga dilengkapi fasilitas bagi penyewa dan pembeli, termasuk ruang biliar serta ruang hiburan lainnya. Proyek tersebut memperoleh pendanaan dari investor, tetapi belum menghasilkan keuntungan ketika bencana terjadi.

Pada Agustus 1902, kebakaran hebat menghancurkan seluruh Gentisville. Gentis bersaudara kemudian mengalami tekanan keuangan dan bangkrut karena belum mengembalikan modal serta tidak mampu memberikan keuntungan kepada investor. Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa perampokan DJB telah dipersiapkan melalui penyamaran, wig, dan berbagai perlengkapan lain.

Pengadilan menyatakan Herman dan Cornelis bersalah. Herman dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, sedangkan Cornelis 10 tahun. Namun, keduanya tidak menjalani seluruh masa hukuman. Pada 1904, Gubernur Jenderal Hindia Belanda memberikan pengampunan selama tujuh tahun untuk sisa hukuman masing-masing.

Source link