Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Perangkat BTS di Tangerang

by

Polres Metro Tangerang Kota menangkap DSA (37), tersangka pencurian perangkat menara base transceiver station (BTS) yang diduga menyamar sebagai petugas perusahaan penyedia jasa telekomunikasi. Dalam aksinya, DSA bersama seorang pelaku lain berpura-pura melakukan perbaikan jaringan.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian perangkat BTS di kawasan Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang. Aksi itu menimbulkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp481,6 juta.

Berawal dari kendaraan operasional

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan penyidik kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dan bukti. Polisi memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas, serta menelusuri kendaraan yang terlihat melintas di sekitar tempat kejadian perkara.

Menurut Parikhesit, dua pelaku datang dengan mengaku sebagai petugas perbaikan jaringan. Kecurigaan warga muncul ketika mereka diminta menunjukkan surat tugas.

“Ketika warga setempat meminta menunjukkan surat tugas, para pelaku panik lalu melarikan diri menggunakan mobil operasional jenis Suzuki Ertiga,” kata Parikhesit dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sebelum kendaraan itu pergi, seorang saksi sempat mencatat nomor polisi Suzuki Ertiga yang digunakan pelaku. Informasi tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengidentifikasi pengguna kendaraan. Hasil penelusuran mengarah kepada DSA, yang tercatat sebagai pengguna mobil operasional milik sebuah perusahaan subkontraktor.

Polisi sita perangkat BTS

DSA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (29/9). Polisi juga melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan sebuah tempat penyimpanan lain di sekitar wilayah tersebut.

Dari dua lokasi itu, penyidik menyita sejumlah perangkat telekomunikasi yang diduga berkaitan dengan pencurian. Barang bukti tersebut terdiri atas 11 unit Universal Base Band Processor (UBBP), 17 unit Radio Receiver Unit (RRU) berbagai tipe, dua telepon seluler, serta uang tunai Rp2,8 juta.

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain 11 unit Universal Base Band Processor (UBBP), 17 unit RRU berbagai tipe, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta,” ujar Parikhesit.

Atas dugaan perbuatannya, DSA dijerat Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penampungan perangkat telekomunikasi tersebut.

Pengelola diminta perketat akses menara

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengingatkan pengelola infrastruktur telekomunikasi dan masyarakat agar memperketat pengawasan di area terbatas menara BTS.

Herbin meminta setiap petugas yang datang ke lokasi dapat menunjukkan identitas dan surat tugas resmi. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

“Masyarakat dan pengelola agar memastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas serta surat tugas resmi. Jika menemukan pergerakan yang mencurigakan, segera laporkan melalui layanan Call Center 110,” kata Herbin.

Source link