Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang bagus. Perubahan pas foto dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada kondisi tertentu yang berkaitan dengan perubahan data kependudukan atau keadaan fisik dokumen.
Ketentuan perubahan elemen data KTP-el menyebutkan, penggantian foto dapat dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen. Foto juga dapat diperbarui ketika KTP-el mengalami kerusakan fisik. Kedua kondisi tersebut menjadi dasar bahwa foto lama tidak lagi sepenuhnya sesuai untuk mengenali pemilik dokumen.
Kondisi yang menjadi dasar penggantian foto
Perubahan fisik permanen dapat membuat penampilan wajah seseorang berbeda dari foto yang tersimpan dalam sistem administrasi kependudukan. Dalam keadaan seperti itu, pemilik KTP-el dapat mengajukan perekaman foto kembali kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil.
Penggantian juga dimungkinkan jika kartu KTP-el mengalami kerusakan. Penerbitan KTP-el baru dilakukan setelah pemilik mengajukan permohonan kepada Disdukcapil. Dalam proses tersebut, data foto diperbarui melalui sistem administrasi kependudukan, kemudian dokumen baru diterbitkan berdasarkan data yang telah disesuaikan.
Foto dalam KTP-el merupakan bagian dari data yang digunakan untuk membantu memastikan identitas seseorang. Sistem tersebut menyimpan foto dan data biometrik, sehingga perubahan pas foto tidak dilakukan seperti mengganti pas foto pada dokumen tertentu dengan menyerahkan gambar baru secara bebas.
Prosedur dan persyaratan pengurusan
Warga yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan perubahan foto ke Disdukcapil. Prosesnya mencakup pencatatan perubahan elemen data pada sistem administrasi kependudukan dan penerbitan KTP-el baru setelah pembaruan dilakukan.
Persyaratan teknis dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, menyebut pada Juli 2026 bahwa warga yang memenuhi kriteria penggantian foto perlu membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama saat mengurus permohonan.
Karena ketentuan teknis tidak selalu sama di setiap wilayah, masyarakat disarankan menghubungi Disdukcapil daerah masing-masing sebelum datang. Langkah ini diperlukan untuk memastikan dokumen yang harus dibawa serta prosedur yang berlaku.
Keinginan mengganti foto semata-mata karena tidak menyukai hasil foto lama belum tentu dapat dijadikan alasan. Perubahan pas foto merupakan bagian dari pemutakhiran elemen data penduduk dan harus memiliki dasar yang sesuai ketentuan.
Perangkat pembaca KTP-el juga mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto. Penggantian pas foto dilakukan setelah melalui proses verifikasi, sehingga kewenangan perekaman dan pembaruan berada pada petugas melalui sistem administrasi kependudukan.





