Polisi Ungkap Motif Pelaku Bacok Korban di Cilincing

by

Seorang pria berinisial MNHD alias U menyerahkan diri kepada polisi setelah membacok temannya, A alias Boleng, hingga meninggal dunia di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Polisi menyebut tindakan itu dipicu emosi setelah korban lebih dulu menyerang pelaku menggunakan kursi rotan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat mengatakan, pelaku dan korban sempat terlibat perselisihan setelah peristiwa saling ejek. Saat itu, MNHD sedang berkumpul bersama dua temannya. Ketika korban melintas, pelaku menghampirinya untuk meminta rokok sambil memanggilnya dengan sebutan “Leng, Leng”.

Panggilan tersebut membuat korban tersinggung. Sekitar 10 menit kemudian, korban menyampaikan kekesalannya kepada pelaku melalui WhatsApp. Tidak lama berselang, korban mendatangi tempat pelaku berkumpul dan memukulnya menggunakan kursi rotan.

“Pelaku kesal karena korban mendatangi korban dengan langsung memukul menggunakan kursi rotan,” kata Syaiful di Jakarta, Sabtu.

Serangan itu sempat ditangkis pelaku dengan tangan. Namun, Syaiful mengatakan, MNHD kemudian terpancing emosi dan mengambil celurit dari dalam rumah. Senjata tajam tersebut dipakai untuk menyabet tubuh korban.

“Terpancing emosi, kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam rumah, lalu menyabet tubuh korban hingga berdarah-darah,” ujar Syaiful.

Korban meninggal setelah kehilangan banyak darah

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10) malam, bertepatan dengan berlangsungnya pertandingan Timnas Indonesia melawan Bangladesh. Berdasarkan keterangan saksi, korban kemudian ditemukan tergeletak dan dibawa ke RSUD Cilincing.

Hasil pemeriksaan dokter instalasi gawat darurat menunjukkan adanya luka terbuka di bagian bawah perut sebelah kiri. Luka itu memiliki panjang sekitar 3 sentimeter dan kedalaman 6 sentimeter akibat terkena benda tajam. Korban sempat mendapat tiga jahitan, tetapi meninggal dunia karena kehabisan darah.

Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri sebelumnya mengatakan korban meninggal setelah dianiaya menggunakan celurit. Ia juga menjelaskan, luka pada ujung kuku kaki kanan korban terjadi ketika korban dibawa ke ruang gawat darurat. Saat itu, kaki korban terjuntai dan terseret di aspal.

Polisi temukan sabu dan inex

Syaiful menyebut pelaku dan korban merupakan teman serta sama-sama pengguna narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif narkoba. Korban juga disebut merupakan residivis kasus narkoba yang baru sekitar sebulan keluar dari penjara.

Polisi tidak menemukan minuman keras di rumah pelaku saat melakukan pemeriksaan. Karena itu, Syaiful menyatakan pelaku tidak sedang mabuk minuman keras ketika kejadian berlangsung. “Yang ditemukan malah sabu dan inex,” katanya.

Atas perbuatannya, MNHD terancam dijerat Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Source link