Jakarta – Ted Sioeng, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan vonis bebas karena menilai kasus penipuannya tidak terbukti. Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis, menyampaikan bahwa terdakwa telah beritikad baik dengan melunasi bunga pinjaman hingga Desember 2022, meskipun terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban. Julianto menegaskan bahwa argumen-argumen yang disampaikan merupakan bukti kuat bahwa perkara yang dituduhkan kepada Ted Sioeng lebih condong ke arah sengketa perdata daripada pidana.
Selain itu, Ted Sioeng juga menyangkal adanya bukti pendukung terkait tuduhan pengajuan permohonan kredit yang seharusnya menjadi dasar dakwaan penipuan. Menurut Julianto, hubungan hukum antara Ted Sioeng dan Bank Mayapada adalah perdata yang telah diselesaikan melalui jalur perdata dengan putusan terkait permohonan PKPU dan Kepailitan pada 2023. Dalam pledoi, Julianto juga menyingkap dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Bank Mayapada, mulai dari memanfaatkan posisi terdakwa yang sedang berada di luar negeri hingga tudingan pembuatan kredit palsu.
Ted Sioeng didakwa dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Kuasa hukumnya juga menegaskan bahwa unsur-unsur penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Selain itu, dokumen-dokumen penting seperti nota rekomendasi (NKR), memorandum analisa kredit (MAK), dan laporan tim appraisal yang seharusnya menjadi bukti permohonan kredit juga tidak diajukan oleh Penuntut Umum.
Ted Sioeng merasa bahwa ada upaya kampanye terstruktur dari Bank Mayapada untuk mengambil alih asetnya melalui jalur hukum pidana, padahal seharusnya hal tersebut diselesaikan secara perdata. Dalam pleidoi tersebut, juga diungkapkan bahwa laporan yang diajukan oleh Tony Aries, yang menjadi pemicu kasus ini, diduga berisi kebohongan dengan tujuan menghancurkan kredibilitas dan posisi hukum Ted Sioeng. Itulah gambaran lengkap mengenai kasus yang kini tengah dihadapi oleh Ted Sioeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.