Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang residivis pelaku ganjal ATM berinisial DS (33) di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat dengan modus penipuan. DS tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh dua rekannya, OI dan BI yang masih dalam pengejaran. Kejadian dimulai ketika korban, Novia, hendak menarik uang dari mesin ATM di lokasi tersebut. DS berpura-pura membantu korban dan mencoba menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain dengan cara yang curang. Korban yang curiga segera meminta bantuan ketika mengetahui adanya penipuan. Anggota Polsek Cengkareng yang sedang berpatroli berhasil mengamankan pelaku DS tanpa mengalami hambatan. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 30 lembar kartu ATM dari berbagai bank, sebuah gergaji besi, dan mobil Toyota Rush yang digunakan oleh pelaku. Pelaku ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama, setelah baru saja keluar dari penjara atas kasus serupa. DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Penangkapan Residivis Pelaku Ganjal ATM di SPBU Cendrawasih
