Tersangka Kericuhan Balai Kota Ditangkap Polda Metro Jaya

by -8 Views

Polda Metro Jaya telah menangkap satu tersangka lagi yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kericuhan unjuk rasa di gedung Balai Kota DKI Jakarta. Tersangka tersebut ditangkap di rumahnya di Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada tanggal 24 Mei 2025. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tersangka MAA ditangkap oleh tim gabungan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) dan saat ini telah berada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menetapkan total 16 tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta. Dari 93 orang yang diamankan, 15 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Ade Ary menjelaskan bahwa 16 orang tersebut merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah flashdisk. Inisial dari mahasiswa yang ditangkap antara lain RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, MAA (DPO).

Para tersangka tersebut dikenakan dengan beberapa pasal termasuk pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan, pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, pasal 216 KUHP tentang seseorang yang tidak menuruti perintah atau permintaan yang sah dari pejabat berwenang, dan pasal 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang mengamankan. Sebanyak 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan ke keluarga. – Pewarta: Ilham Kausar Editor: Ganet Dirgantara Copyright © ANTARA 2025

Source link