Denda Oknum Pembakar Sampah di Cengkareng: Konsekuensi Tindakan Illegal

by -8 Views

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat akan memberlakukan sanksi denda bagi oknum yang melakukan pembakaran sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Cengkareng Timur. Tindakan pembakaran ilegal sampah tersebut telah menuai keluhan dari warga sekitar serta penghuni Apartemen Sentraland karena asap tebal yang dihasilkannya. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Haridi, menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan denda sebagai konsekuensi dari perbuatannya. Aturan terkait pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, di mana sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 ribu dapat dikenakan kepada pelaku. Warga penghuni Apartemen Sentraland di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, bernama Yusuf, mengeluhkan pembakaran sampah ilegal di sekitar TPS yang berulang kali terjadi sejak 2019. Meskipun telah ada penindakan dari pihak terkait, oknum tertentu terus melakukan tindakan melanggar aturan dengan membakar sampah secara ilegal. Video yang beredar menunjukkan oknum membakar sampah plastik di TPS, menghasilkan asap tebal yang mengganggu lingkungan sekitar. Menyikapi hal ini, penegakan hukum perlu dilakukan agar pelaku dapat ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang ada.

Source link