Polda Metro Jaya siap mengawal kebijakan pemerintah terkait keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra menyatakan kesiapan Polri untuk mendukung dan mengawal setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait ormas meresahkan. Langkah tersebut diambil setelah Polda Metro Jaya menetapkan 56 oknum ormas sebagai tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilaksanakan pada 9-23 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, 56 orang premanisme yang berkedok ormas juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, total 348 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di Polda Metro Jaya. Tindakan ini dilakukan setelah lebih dari 3.599 orang terlibat dalam kasus premanisme, dan dari jumlah tersebut, 348 orang berhasil dijadikan tersangka. Keseluruhan langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan penindakan terhadap ormas yang meresahkan masyarakat.
Polda Metro Kawal Kebijakan Pemerintah Terkait Ormas Meresahkan
