Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kendaraan roda empat berpelat dinas yang melintas di jalur Transjakarta tetap akan terkena tilang. Hal ini karena semua kendaraan yang melakukan pelanggaran pasti akan tercapture oleh kamera ETLE, seperti yang dijelaskan oleh Kombes Pol Komarudin. Kendaraan dinas yang terekam melakukan pelanggaran akan hasil capture-nya diserahkan ke instansi terkait, seperti Propam untuk Polri dan Polisi Militer untuk TNI. ETLE sebagai sistem penegakan hukum berbasis teknologi dianggap lebih objektif dan berkeadilan karena semua perilaku pengendara pasti ter-capture. Komarudin menegaskan bahwa fokus anggota Polri adalah mengatasi kemacetan, sementara pelanggaran yang ter-capture oleh kamera tidak bisa ditawar lagi.
Terkait video yang beredar di media sosial Instagram tentang mobil dinas yang melintas di jalur Transjakarta dan anggota kepolisian yang memberi hormat, Komarudin menyebut hal tersebut lumrah dan biasa. Mempertahankan aturan lalu lintas di jalur Transjakarta tetap menjadi prioritas, dan tidak ada pengecualian bagi kendaraan dinas yang melanggar. Video tersebut menjadi perdebatan di media sosial, namun penegakan aturan tetap akan dilakukan. Komarudin juga memastikan bahwa waktu dan tempat kejadian akan didalami lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Semua informasi terkait penegakan hukum lalu lintas dijalur Transjakarta dibagikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kesadaran hukum saat berkendara di area tersebut.