Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial EM yang diduga mencuri dua unit telepon seluler di sebuah toko di Mal Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara. EM ditangkap di rumahnya di kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian ponsel. Berkat petunjuk dari rekaman video pengintai yang tersebar di media sosial, tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading dapat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dalam waktu singkat.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta BPKB yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi kejahatannya. Pelaku mengaku berniat untuk menjual barang curian tersebut namun belum sempat melakukannya. Selain itu, aksi pencurian tersebut terekam dalam kamera pengawas di toko tersebut yang kemudian diunggah ke media sosial.
Korban, yang juga merupakan pegawai di toko tersebut, merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa yang mengancam dengan pidana penjara hingga lima tahun. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam memberantas tindak kejahatan, dan pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan.