Polisi telah menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan artis sinetron berinisial MR terhadap korban berinisial IMT. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menyatakan bahwa enam rekaman video pendek hubungan intim antara korban dan terduga pelaku disita oleh polisi. Selain video, polisi juga menyita dua ponsel dan satu ATM bank atas nama pelaku. Berdasarkan pengakuan tersangka, pemerasan dilakukan karena cemburu. Hubungan khusus antara korban dan terduga pelaku mengakibatkan rasa cemburu yang membuat pelaku memaksa korban untuk memberikan uang dengan ancaman menyebarkan video hubungan intim mereka. Pelaku telah ditangkap oleh polisi di rumah kos di Depok, Jawa Barat. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 368 KUHP, dengan ancaman maksimal hingga sembilan tahun penjara. Polisi telah membenarkan laporan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan ancaman menyebarkan foto dan video intim. Pelaku telah melakukan pemerasan dengan total kerugian sekitar Rp20 juta. Penangkapan terhadap pelaku ini membuktikan adanya tindak kriminal yang harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Penanganan Polisi Terhadap Video Syur Kasus Pemerasan Artis Sinetron
