Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil memutus rantai pengedaran narkoba di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Kepala BNN Komjen Martinus Hukom menyampaikan prestasi ini setelah pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Kampung Boncos, Rabu. Seorang bandar besar di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil ditangkap, yang juga disebut sebagai salah satu yang menyuplai narkoba ke kawasan seperti Kampung Boncos. Barang bukti narkoba seberat 592,85 kilogram dan 471 butir dimusnahkan, berasal dari 33 laporan kasus narkotika dengan total 78 orang tersangka. Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan BNN RI dan BNN Provinsi di beberapa wilayah sejak Februari hingga Juni 2025.
Dengan pemusnahan ini, BNN ingin menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika. Total barang bukti narkotika yang disita termasuk 279,87 kilogram sabu, 313,92 kilogram ganja, dan 508 butir pil ekstasi. Sebagian kecil dari jumlah tersebut disisihkan untuk keperluan laboratorium, persidangan, dan pendidikan. Upaya BNN ini merupakan bukti komitmen negara dalam memerangi peredaran narkoba demi keselamatan masyarakat. Hal ini menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap peredaran narkoba menjadi prioritas utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua.