Kasus Pemerasan Artis Sinetron: Polisi Tangkap Pelaku Jualan Uang untuk Sehari-hari

by -21 Views

Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa uang yang diduga hasil pemerasan oleh artis sinetron MR (27) terhadap korbannya IMT (33) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa korban telah mengalami kerugian sebesar Rp20,9 juta akibat beberapa kali transfer uang tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polisi telah menyita enam video syur dari kasus tersebut, serta dua unit ponsel dan satu ATM atas nama tersangka. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, pemerasan tersebut dipicu oleh rasa cemburu. Hubungan khusus sesama jenis antara korban dan pelaku telah menjadi penyebab cemburu, setelah korban terlibat dengan pria lain. Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.

Source link