Seorang pria berinisial AAS (36) menganiaya rekannya sendiri, HJ (53), hingga tewas di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Peristiwa ini juga melibatkan dua saksi yang mencoba menolong korban namun diserang oleh pelaku menggunakan senjata tajam. Korban HJ (53) ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan luka serius di leher. Ketika dua saksi, MR (29) dan MI (21), mencoba menolong korban, pelaku malah menyerang mereka dengan senjata tajam. Setelah situasi memungkinkan, para saksi kembali ke lokasi dan mengetahui bahwa korban sudah dibawa ke RS Hermina Jatinegara, namun nyawa korban tidak tertolong. Motif dari penganiayaan ini diduga karena dendam lama, dimana pelaku mengaku bahwa hubungan mereka berawal dari pergaulan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berhasil ditangkap dan sekarang ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut serta dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Kasus Kekerasan Jakarta Timur: Pelaku Aniaya Rekan Hingga Tewas





