Polsek Pulogadung sedang menyelidiki aksi penarikan paksa sepeda motor oleh seorang debt collector terhadap seorang ibu di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Aksi tersebut viral di media sosial dan menimbulkan kecaman dari warganet karena dianggap tidak manusiawi dan berbahaya bagi pengendara. Meskipun korban belum membuat laporan resmi, Polsek Pulogadung telah memulai penyelidikan setelah video peristiwa tersebut viral. Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto, menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya tidak dapat diterima dan dapat membahayakan keselamatan. Dia menyatakan bahwa masyarakat berhak menolak jika kendaraan mereka ditarik tanpa prosedur resmi dari pihak leasing. Suroto juga mengimbau penagih utang untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan hukum dan etika, sambil menekankan bahwa penarikan kendaraan seharusnya dilakukan di tempat yang pantas, bukan di jalan raya. Polsek Pulogadung juga akan mengambil tindakan tegas jika kejadian serupa terulang di wilayah mereka. Aksi tersebut terekam dalam video yang diunggah di media sosial Instagram @jakarta.infoo dan memicu reaksi keras dari warga yang melintas di lokasi kejadian.
Penyelidikan Polisi Terhadap Praktik Debt Collector Paksa Motor





