Oditurat Militer Jakarta membongkar alasan di balik keputusannya untuk tidak menahan tiga terdakwa, termasuk Serka FY, dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP. Penahanan sementara dalam militer merupakan kewenangan dari Perwira Penyerah Perkara (Papera) dari atasan yang berhak menghukum (Ankum). Pada sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terlihat bahwa keputusan untuk tidak menahan FY merupakan ranah komando atasan, bukan otoritas penuh oditur. Meskipun demikian, dalam surat dakwaan, Oditur tetap memohonkan penahanan kepada Majelis Hakim.
Alasan tidak menahan FY juga terkait dengan perannya yang dinilai pasif dalam kasus tersebut. Serka FY tidak terlibat langsung dalam kekerasan fisik terhadap korban MIP, bahkan hanya berada di dalam mobil. Namun, meskipun tidak ditahan, Serka FY tetap dijerat dengan pasal yang sama beratnya dengan terdakwa lain, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer.
Di sisi lain, Oditur Militer lainnya, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa, termasuk Serka MN dan Kopda FH, diduga terlibat bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP. Serka MN dan Kopda FH juga dijerat dengan pasal-pasal yang serupa, sementara Serka FY didakwa dengan konstruksi pasal yang hampir identik dengan kedua terdakwa lainnya.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menggelar sidang perdana kasus ini dan Oditur Militer sebagai penuntut umum akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung di pengadilan. Korban, seorang kepala cabang bank berinisial MIP, ditemukan tewas setelah diduga diculik dan dibunuh di Jakarta Timur. Jenazah korban ditemukan di Kampung Karangsambung, Jawa Barat, dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mata terlilit dengan lakban. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.





